Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Asurasi Kesehatan Bagi Mantan Menteri dan Keluarganya Di Ditanggung Oleh APBN

Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Asurasi Kesehatan Bagi Mantan Menteri dan Keluarganya Di Ditanggung Oleh APBN

- Author

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Empat hari jelang pensiun, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang asurasi kesehatan mantan pembantu presiden ( mantan menteri ) dan keluarganya ditanggung menggunakan anggaran negara atau anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri Negara yang ditanda tangani presiden pada hari Selasa (15/10/2024).

Pada Perpres tersebut menyebutkan bahwa, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan tersebut serupa diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaminan kesehatan tersebut juga diperuntukan bagi istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan sesuai mekanisme asurasi kesehatan berdasarkan kendali, mutu dan biaya.

Baca Juga :  Puan Buka-Bukaan Soal Peluang PDIP Gabung Ke Dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, prevensif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yaitu, yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya berserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan yang dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berita Terkait

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran

Senin, 6 April 2026 - 19:47 WIB

Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Berita Terbaru

Tangerang

Puluhan Rumah di Asrama Polri Ciledug Ludes Terbakar

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:45 WIB

Tangerang

DPRD Sentil Pemkot Tangerang Soal Pengawasan Proyek Pembangunan

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:42 WIB