Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Asurasi Kesehatan Bagi Mantan Menteri dan Keluarganya Di Ditanggung Oleh APBN

Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Asurasi Kesehatan Bagi Mantan Menteri dan Keluarganya Di Ditanggung Oleh APBN

- Author

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Empat hari jelang pensiun, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang asurasi kesehatan mantan pembantu presiden ( mantan menteri ) dan keluarganya ditanggung menggunakan anggaran negara atau anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri Negara yang ditanda tangani presiden pada hari Selasa (15/10/2024).

Pada Perpres tersebut menyebutkan bahwa, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan tersebut serupa diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaminan kesehatan tersebut juga diperuntukan bagi istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan sesuai mekanisme asurasi kesehatan berdasarkan kendali, mutu dan biaya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Mendagri Minta Pemda Kejar Target APBD

manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, prevensif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yaitu, yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya berserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan yang dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berita Terkait

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Mantan Menhan Era Jokowi Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu

Berita Terbaru