Rapat Paripurna, DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/ Kota Menjadi Undang-Undang

Rapat Paripurna, DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/ Kota Menjadi Undang-Undang

- Author

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian Saat memberikan dokumen RUU kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (Puspen Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian Saat memberikan dokumen RUU kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (Puspen Kemendagri)

JEJAKNARASI ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa UU ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah, khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini masih menggunakan dasar hukum lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Ia mengatakan, kesepuluh UU tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum mengenai status kabupaten/kota, termasuk aspek nama, batas wilayah, dan cakupan wilayah. Sebelumnya, sejumlah daerah masih berpegang pada dasar hukum pembentukan yang merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Mendagri.

Ia menekankan bahwa pembaruan ini sangat dibutuhkan karena dalam praktiknya, ketidakjelasan dasar hukum berdampak pada persoalan regulasi di tingkat daerah. “Kemudian cakupan wilayahnya termasuk cakupan kecamatan, desa, dan lain-lain sudah tidak sesuai dengan yang sebelum pemekaran. Oleh karena itu [keberadaan UU ini] untuk kepastian hukum dan juga untuk penyusunan program APBD,” imbuhnya.

Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II, atas langkah proaktif mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait kejelasan status wilayah. Ia menilai pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah berlangsung lancar, konstruktif, dan komprehensif.

Baca Juga :  Netizen Tantang KPK Periksa Bobby Pasca Ditangkapnya Kadis PUPR Sumut

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI dan DPD [Komite] I yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat dengan turun ke lapangan ke setiap provinsi, kabupaten, kota,” tutur Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa proses kali ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan menyelaraskannya dengan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setelah nanti ini disetujui oleh DPR RI tentu akan dikirimkan kepada pemerintah dan pemerintah akan secepat mungkin untuk menerbitkan dan mengundangkan RUU ini,” ujar Mendagri.

Dengan terbitnya UU baru ini, pemerintah berharap kejelasan hukum dan administrasi wilayah dapat semakin memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta para anggota DPR RI lainnya.

Adapun kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.**

 

Berita Terkait

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Mantan Menhan Era Jokowi Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu

Berita Terbaru