PBNU Sambut Baik Rencana Pemerintah Bagikan Tanah Terlantar Kepada Ormas

PBNU Sambut Baik Rencana Pemerintah Bagikan Tanah Terlantar Kepada Ormas

- Author

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagaman, Ahmad Fahrur Razi. (Foto: 1st)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagaman, Ahmad Fahrur Razi. (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Razi. Menyambut baik rencana Pemerintah yang telah mengamankan 1,4 juta hektar tanah terlantar dan siap membagikannya kepada organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Fahrur Razi, langkah ini baik untuk mendukung kegiatan ormas. “Saya kira itu baik,” ucap Fahrur Razi, dikutip dari CNN, Sabtu (19/07/2025).

Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Disebutkan tanah bisa diambil alih jika dengan sengaja tak diusahakan, tak dimanfaatkan, dan/atau tak dilestarikan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pengambilan paksa karena ada proses dan masa tunggu.

Baca Juga :  Lagi Ponpes Ambruk Satu Santriwati Wafat, Waketum PBNU Minta Pemerintah Bantu

“Mungkin setelah sekian tahun, setelah ada peringatannya, misalnya tiga kali peringatan, agar lahan itu tidak diterlantarkan, bisa disebarkan kepada masyarakat atau kelompok petani lainnya, koperasi masyarakat, lembaga wakaf, ormas keagamaan dan berbagai lembaga sosial lainnya yang mempunyai manfaat lebih luas, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa tanah terlantar seluas 1,4 juta hektare diambil kembali oleh negara karena tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare atau 79,5 persen tanah bersertifikat di Indonesia.

Tanah tersebut nantinya akan diberikan kepada ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga persatuan Umat Islam (PUI). **

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru