JEJAKNARASI.ID, LEBAK – Sebanyak tujuh kepala desa (kades) dilakukan pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. Pemanggilan klarifikasi tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red).
“Untuk tujuh kepala desa masih dalam proses penyelidikan, sementara itu dua kelompok desa sudah dimintai keterangan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Sabtu (25/4/2025)
Herfio Zaki menjelaskan, dari ketujuh kades yang dipanggil, baru dua yang memenuhui undangan, untuk kelimanya masih belum memenuhi panggilan.
“Yang kelima belum memenuhi panggilan klarifikasi, kita sudah kirim undangan kembali,” ucap Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres Lebak membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red). Pernyataan tersebut dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Selasa (15/4/2025)
“Masih dalam penyelidikan satreskrim. Dasar nya ada pengaduan,” ucap Herfio Zaki saat dihubungi lewat pesan WhatsAppnya, Selasa (15/4/2025).
Disinggung tentang berapa jumlah yang saat ini dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan bahwa pemeriksaan kepala desa hanya berjumlah tujuh kepala desa. Kata Herfio, mereka yang diundang hanya tujuh kepala desa dan tolong diluruskan.
“Saya meluruskan, tidak puluhan kepala desa, yang di undang untuk diperiksa, 7 kepala desa. Tolong diluruskan, demikian,” terangnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Lebak telah memanggil Kepala Desa Kadujajar Kecamatan Malingping sebelum lebaran idul fitri. Pemanggilan tersebut diduga berakitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) di Kabupaten Lebak.
“Kepada Yth Kepala Desa Kadujajar di Kantor Desa Kadujajar Kecamatan Malingping yang di tandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya,” tulis dalam surat panggilan dari Polres Lebak pada tanggal 14 Maret 2025.
Selanjutnya, pemanggilan Kepala Desa tersebut juga diharapkan bisa segera menemui bagian penyidik tipikor satreskrim Polres Lebak. Dalam pemanggilan dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) berkaitan pengumpulan data.
“Anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) yang bersumber dari APBN tahun 2024. Kepala desa yang dipanggil agar membawa dokumen pendukung lainnya serta dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk foto copy. Dokumen perjanjian, proposal, kelompok, perjanjian kerjasama, laporan pertanggung jawaban, laporan keuangan, dan surat terima hasil pekerjaan,” bunyi dalam panggilan di surat Polres Lebak tersebut.
Selain itu, informasi yang didapat dari berbagai sumber kepada redaksi bahwa ada sekitar 30 puluhan kepala desa lain yang mendapat surat pemanggilan dari Polres Lebak terkait program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red).
“Desa Kadujajar, Kandang Sapi, Desa Cijaku, Desa Suka Seneng, Desa Gunungkendeng, Desa Caringin dan Desa Sajira,” sebutnya.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dikonfirmasi kebenaran pemanggilan tujuh kepala Desa di Lebak berakitan dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) belum berani memberikan tanggapanya. Meskipun pesan tersebut yang telah terkirim. Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasinya. **









