Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.

Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.

- Author

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobil Dinas ( Foto :Cipasera)

Ilustrasi Mobil Dinas ( Foto :Cipasera)

JEJAKNARASI.ID. TANGSEL – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut,tentang larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Pusat Serahkan SK Pensiun 23 ASN

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.**

Berita Terkait

PT IKPP Tangerang Mill Dampingi Verifikasi Program Kampung Iklim Tingkat Provinsi Banten
Dewan PKB Tangsel Andi Wibowo Wafat Usai Kecelakaan di Tol Cipali
DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum
Gus Kautsar Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan di Milad Majelis Silaturahim ke-19
Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026
Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan
Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III
PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:11 WIB

PT IKPP Tangerang Mill Dampingi Verifikasi Program Kampung Iklim Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Dewan PKB Tangsel Andi Wibowo Wafat Usai Kecelakaan di Tol Cipali

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:50 WIB

DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:34 WIB

Gus Kautsar Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan di Milad Majelis Silaturahim ke-19

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026

Berita Terbaru