Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Asurasi Kesehatan Bagi Mantan Menteri dan Keluarganya Di Ditanggung Oleh APBN
![asurasi kesehatan menteri jokowi](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/10/asurasi-kesehatan-menteri-jokowi-scaled.jpg?fit=1024%2C512&ssl=1)
JAKARTA. Empat hari jelang pensiun, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang asurasi kesehatan mantan pembantu presiden ( mantan menteri ) dan keluarganya ditanggung menggunakan anggaran negara atau anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri Negara yang ditanda tangani presiden pada hari Selasa (15/10/2024).
Pada Perpres tersebut menyebutkan bahwa, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan tersebut serupa diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan kesehatan tersebut juga diperuntukan bagi istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan sesuai mekanisme asurasi kesehatan berdasarkan kendali, mutu dan biaya.
manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, prevensif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yaitu, yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya berserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan yang dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).