TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Sengketa utang-piutang berujung pada persoalan penguasaan rumah peninggalan keluarga di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. M. Yusuf Nur mengaku kehilangan rumah yang telah dihuni keluarganya selama kurang lebih 40 tahun setelah bangunan tersebut diklaim dijual senilai Rp326 juta.
Persoalan bermula dari pinjaman uang yang melibatkan Yusuf, pamannya, dan seorang kreditur bernama Yayat Srimulyawati. Menurut Yusuf, pinjaman yang awalnya sekitar Rp20 juta kemudian membengkak menjadi ratusan juta rupiah akibat bunga dan tambahan pinjaman.
Yusuf menyebut rumah peninggalan kakeknya, almarhum Marjaya, kemudian dijual oleh pamannya untuk melunasi utang kepada kreditur tersebut. Ia mengaku tidak menerima bagian dari hasil penjualan, termasuk penggantian biaya renovasi rumah sekitar Rp70 juta yang telah dikeluarkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf menuturkan, dirinya telah tinggal di rumah tersebut sejak kecil bersama orang tua dan neneknya. Setelah ayah dan neneknya meninggal dunia, ia tetap menempati rumah tersebut. Selama puluhan tahun, menurut pengakuannya, tidak pernah ada keberatan dari paman-pamannya.
Ia juga mengklaim rumah tersebut pernah diberikan secara lisan oleh kakek dan neneknya. Namun, tanah masih berstatus girik dan tercatat atas nama Marjaya sehingga status kepemilikan serta kedudukan para ahli waris masih perlu dipastikan secara hukum.
Persoalan semakin rumit setelah Yusuf membantah pernah menandatangani perjanjian jual beli tertanggal 18 Desember 2025 yang disebut menjadi dasar penjualan rumah senilai Rp326 juta.
Kuasa hukum Yusuf, Erwin Leo Fernando Manurung, S.H., dari kantor hukum WIN Partner, menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai sengketa utang-piutang.
“Persoalan ini bukan hanya mengenai utang-piutang. Ada hak keperdataan pihak lain yang harus diperhatikan, termasuk riwayat penguasaan rumah, asal-usul kepemilikan, kedudukan para ahli waris, serta keabsahan transaksi yang dijadikan dasar penjualan,” ujar Erwin.
Ia menegaskan, kepemilikan piutang tidak serta-merta memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil alih atau mengosongkan rumah tanpa mekanisme hukum yang sah.
Di sisi lain, LBH Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH-PMBI), yang mewakili Yayat Srimulyawati, dalam jawaban somasinya menyatakan bahwa penjualan tanah dan bangunan tersebut telah disepakati para ahli waris dengan nilai Rp326 juta.
LBH-PMBI juga menyebut kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian tertanggal 18 Desember 2025 dan diklaim ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Yusuf. Pihak tersebut menyatakan pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan dan meminta pengosongan rumah.
Namun, Yusuf tetap membantah telah menandatangani dokumen tersebut. Ia meminta keaslian tanda tangan dan kewenangan pihak yang menjual diperiksa.
Sengketa ini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan pembuktian, mulai dari keabsahan transaksi, persetujuan para ahli waris, status kepemilikan tanah, hingga penggunaan uang hasil penjualan.
Bagi Yusuf, persoalan tersebut bukan sekadar kehilangan bangunan, melainkan juga kehilangan tempat tinggal yang selama empat dekade menjadi bagian dari sejarah keluarganya. Ia berharap ada kepastian hukum atas hak-hak keperdataan pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut.
Sengketa rumah warisan Tangerang, rumah warisan dijual Rp326 juta, sengketa utang Cikupa, rumah peninggalan kakek
Rumah peninggalan kakek di Cikupa, Tangerang, diklaim terjual Rp326 juta akibat sengketa utang. Yusuf Nur mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut.





















