Gelar Dialog dengan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Gelar Dialog dengan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

- Author

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing, Rabu (26/8/2026) di Aula Polresta Tangerang. Kegiatan tersebut untuk koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.

Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyampaikan, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup banyak mendapat perhatian masyarakat.

Kata dia, tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih.

Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Intan Nurul Apresiasi Green House Anugerah Farm di Desa Pasanggrahan

Karena itu, lanjut dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Indra Waspada juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Berita Terkait

Maggot di TPS CitraRaya Tangerang Olah 320 Kg Sampah Organik Setiap Hari
Empat Mahasiswa UNTARA Diduga Alami Kekerasan saat HUT Kabupaten Tangerang Ke-394, Siapkan Laporan Polisi
Kecamatan Kelapa Dua Dapat Kado Istimewa di HUT Kabupaten Tangerang Ke-394
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Salurkan Sejuta Liter Air Bersih dan Respons Pengaduan Pelanggan
Tagihan Air PAM Capai Rp38 Juta, Pemilik Ruko Sorrento Grande Gading Serpong Keluhkan Dugaan Kebocoran Misterius
Video Teguran Petugas Keamanan di Taman Puspa CitraRaya Viral, Dua Pihak Sepakat Berdamai
HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Panongan Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Empat Mahasiswa UNTARA Diduga Alami Kekerasan saat HUT Kabupaten Tangerang Ke-394, Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kecamatan Kelapa Dua Dapat Kado Istimewa di HUT Kabupaten Tangerang Ke-394

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Salurkan Sejuta Liter Air Bersih dan Respons Pengaduan Pelanggan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Tagihan Air PAM Capai Rp38 Juta, Pemilik Ruko Sorrento Grande Gading Serpong Keluhkan Dugaan Kebocoran Misterius

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Video Teguran Petugas Keamanan di Taman Puspa CitraRaya Viral, Dua Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terbaru