Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Mantan Menag Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Mantan Menag Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

- Author

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNRASI.ID. JAKARTA Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Kuota Haji 2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Pengajuan itu terungkap dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP

Dalam SIPP disebutkan,permohonan praperadilan dilakukan pada Selasa (10/2/2026). Dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JAKSEL.

Sayang, dalam SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan.

Termasuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

“Sidang pertama Selasa 24 Februari 2026,” demikian bunyi SIPP yang dikutip.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka.

Ia ditetapkan tersangka pada Januari 20/26, atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Haji 2023-2024.

Baca Juga :  Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Pada 29 Maret 2025

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziiaz (Gus Alex) dan pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Ketika itu yang disorot pansus adalah prihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Atas pembenahan tersebut, pansus menganggap pembagian kuota tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. **

 

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Rabu, 1 April 2026 - 13:14 WIB

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Berita Terbaru