Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Mantan Menag Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Mantan Menag Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

- Author

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNRASI.ID. JAKARTA Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Kuota Haji 2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Pengajuan itu terungkap dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP

Dalam SIPP disebutkan,permohonan praperadilan dilakukan pada Selasa (10/2/2026). Dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JAKSEL.

Sayang, dalam SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan.

Termasuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

“Sidang pertama Selasa 24 Februari 2026,” demikian bunyi SIPP yang dikutip.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka.

Ia ditetapkan tersangka pada Januari 20/26, atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Haji 2023-2024.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Hapus Intesif dan Pangkas Jumlah Komisaris di BUMN

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziiaz (Gus Alex) dan pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Ketika itu yang disorot pansus adalah prihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Atas pembenahan tersebut, pansus menganggap pembagian kuota tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. **

 

Berita Terkait

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Pencegahan, Gejala dan Penyebab Utama Stroke Usia Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:42 WIB