Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Mantan Menag Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Mantan Menag Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

- Author

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNRASI.ID. JAKARTA Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Kuota Haji 2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Pengajuan itu terungkap dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP

Dalam SIPP disebutkan,permohonan praperadilan dilakukan pada Selasa (10/2/2026). Dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JAKSEL.

Sayang, dalam SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan.

Termasuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

“Sidang pertama Selasa 24 Februari 2026,” demikian bunyi SIPP yang dikutip.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka.

Ia ditetapkan tersangka pada Januari 20/26, atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Haji 2023-2024.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 1447 Kamis 19 Februari 2026

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziiaz (Gus Alex) dan pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Ketika itu yang disorot pansus adalah prihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Atas pembenahan tersebut, pansus menganggap pembagian kuota tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. **

 

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 08:56 WIB

Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:56 WIB