JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kisruh gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (MNC Grup) terus berkepanjangan. Sehingga polemik tersebut, menjadi perhatian banyak kalangan khususnya para pengamat. Salah satunya, pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah.
Dia menilai dalam kasus gugatan tersebut, MNC, Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya, bukanlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang digugat oleh PT CMNP.
Namun, mereka adalah Broker atau perantara yang mempertemukan kedua belah pihak. Sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan sang pembeli yaitu PT CMNP.
“Jadi gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama atau MNC dengan dakwaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam Jual-Beli NCD, menurut saya adalah tindakan salah alamat. Karena perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo bertindak sebagai Broker yang tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil,” jelas Hilman kepada awak media Jumat (30/1/2026).
Hilman menyebut, pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga dalam kasus ini broker tidak dapat digugat karena mereka hanya sebagai perantara bukan sebagai pembeli dan penjual.
“PT Bhakti Investama (MNC Grup) hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pihak, sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan pembeli utama NCD yaitu PT CMNP,” terangnya.
Hilman menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD yang dilakukan Unibank merupakan suatu wanprestasi, karena lalainya penerbit NCD melaksanakan kewajibannya kepada pemegang NCD. Sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan NCD sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi,
“Harus pemegang NCD Unibank dalam hal ini PT CMNP dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak Unibank atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata,”jelasnya.
Hilman menambahkan. sangat jelas gagal bayar NCD atau Sertifikat Deposito Unibank dapat diperjualbelikan pada PT CMNP. Itu artinya, kata Hilman, penerbit (Bank) tidak mampu membayar pokok atau bunga saat belum jatuh tempo.
“PT CMNP sebagai Investor NCD Unibank berisiko kehilangan dana, karena NCD tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga penyelesaian bergantung pada likuidasi bank,”ungkapnya.
Lebih lanjut Hilman mengatakan, jika Bank Unibank penerbit NCD dibubarkan/dilikuidasi, maka hak PT CMNP sebagai investor NCD akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank, dengan kemungkinan tidak kembali 100 %. Bukannya ditagihkan kepada PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker Jual-Beli NCD Unibank.
“Lucu juga jika Broker Jual-Beli NCD Unibank seperti PT Bhakti Investama atau MNC digugat,” tukasnya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi Jual-Beli NCD Unibank. Pihak Unibank sebagai Penjual dan pihak PT CMNP sebagai Pembeli.
Transaksi dilakukan pada tahun 1999 dan yang bertindak sebagai Broker atau Arranger dalam Jual-Beli tersebut pihak PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC. **








