Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

- Author

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah. (Foto: Ist)

pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah. (Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kisruh gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (MNC Grup) terus berkepanjangan. Sehingga polemik tersebut, menjadi perhatian banyak kalangan khususnya para pengamat. Salah satunya, pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah.

Dia menilai dalam kasus gugatan tersebut, MNC, Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya, bukanlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang digugat oleh PT CMNP. 

Namun, mereka adalah Broker atau perantara yang mempertemukan kedua belah pihak. Sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan sang pembeli yaitu PT CMNP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama atau MNC dengan dakwaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam Jual-Beli NCD, menurut saya adalah tindakan salah alamat. Karena perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo bertindak sebagai Broker yang tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil,” jelas Hilman kepada awak media Jumat (30/1/2026). 

Hilman menyebut,  pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Sehingga dalam kasus ini broker tidak dapat digugat karena mereka hanya sebagai perantara bukan sebagai pembeli dan penjual.

“PT Bhakti Investama (MNC Grup) hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pihak, sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan pembeli utama NCD  yaitu PT CMNP,” terangnya.

 Hilman menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD yang dilakukan Unibank merupakan suatu wanprestasi, karena lalainya penerbit NCD  melaksanakan kewajibannya kepada pemegang NCD. Sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan NCD sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, 

Baca Juga :  Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkan

“Harus pemegang NCD Unibank dalam hal ini PT CMNP dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak Unibank atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata,”jelasnya. 

Hilman menambahkan. sangat jelas gagal bayar NCD atau Sertifikat Deposito Unibank dapat diperjualbelikan pada PT CMNP. Itu artinya, kata Hilman, penerbit (Bank) tidak mampu membayar pokok atau bunga saat belum  jatuh tempo.

“PT CMNP sebagai Investor NCD Unibank  berisiko kehilangan dana, karena NCD tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga penyelesaian bergantung pada likuidasi bank,”ungkapnya. 

Lebih lanjut Hilman mengatakan, jika Bank Unibank penerbit NCD dibubarkan/dilikuidasi, maka hak PT CMNP sebagai  investor NCD akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank, dengan kemungkinan tidak kembali 100 %. Bukannya ditagihkan kepada PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker Jual-Beli NCD Unibank.  

“Lucu juga jika Broker Jual-Beli NCD Unibank seperti PT Bhakti Investama atau MNC digugat,” tukasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi Jual-Beli NCD Unibank. Pihak Unibank sebagai Penjual dan pihak PT CMNP sebagai Pembeli.

Transaksi dilakukan pada tahun 1999 dan yang bertindak sebagai Broker atau Arranger dalam Jual-Beli tersebut pihak PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC. **

Berita Terkait

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:46 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Gading Boulevard Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:13 WIB