Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

- Author

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah. (Foto: Ist)

pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah. (Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kisruh gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (MNC Grup) terus berkepanjangan. Sehingga polemik tersebut, menjadi perhatian banyak kalangan khususnya para pengamat. Salah satunya, pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah.

Dia menilai dalam kasus gugatan tersebut, MNC, Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya, bukanlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang digugat oleh PT CMNP. 

Namun, mereka adalah Broker atau perantara yang mempertemukan kedua belah pihak. Sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan sang pembeli yaitu PT CMNP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama atau MNC dengan dakwaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam Jual-Beli NCD, menurut saya adalah tindakan salah alamat. Karena perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo bertindak sebagai Broker yang tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil,” jelas Hilman kepada awak media Jumat (30/1/2026). 

Hilman menyebut,  pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Sehingga dalam kasus ini broker tidak dapat digugat karena mereka hanya sebagai perantara bukan sebagai pembeli dan penjual.

“PT Bhakti Investama (MNC Grup) hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pihak, sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan pembeli utama NCD  yaitu PT CMNP,” terangnya.

 Hilman menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD yang dilakukan Unibank merupakan suatu wanprestasi, karena lalainya penerbit NCD  melaksanakan kewajibannya kepada pemegang NCD. Sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan NCD sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, 

Baca Juga :  Viral Video Syur Siswi SMP di Luwu Timur Durasi 1 Menit, Polisi Tunjukan Barang Bukti

“Harus pemegang NCD Unibank dalam hal ini PT CMNP dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak Unibank atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata,”jelasnya. 

Hilman menambahkan. sangat jelas gagal bayar NCD atau Sertifikat Deposito Unibank dapat diperjualbelikan pada PT CMNP. Itu artinya, kata Hilman, penerbit (Bank) tidak mampu membayar pokok atau bunga saat belum  jatuh tempo.

“PT CMNP sebagai Investor NCD Unibank  berisiko kehilangan dana, karena NCD tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga penyelesaian bergantung pada likuidasi bank,”ungkapnya. 

Lebih lanjut Hilman mengatakan, jika Bank Unibank penerbit NCD dibubarkan/dilikuidasi, maka hak PT CMNP sebagai  investor NCD akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank, dengan kemungkinan tidak kembali 100 %. Bukannya ditagihkan kepada PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker Jual-Beli NCD Unibank.  

“Lucu juga jika Broker Jual-Beli NCD Unibank seperti PT Bhakti Investama atau MNC digugat,” tukasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi Jual-Beli NCD Unibank. Pihak Unibank sebagai Penjual dan pihak PT CMNP sebagai Pembeli.

Transaksi dilakukan pada tahun 1999 dan yang bertindak sebagai Broker atau Arranger dalam Jual-Beli tersebut pihak PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC. **

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB