Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemenag Usul Tambah Anggaran untuk Pembayaran TPD dan TPG

badge-check


					Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin. (foto : Humas Kemenag) Perbesar

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin. (foto : Humas Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember lalu.

Sementara, Kamaruddin menyebut, batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025.

Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta,dikutip Kamis (29/1/2026).

Kamaruddin menambahkan.proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag.

Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Ia berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat,

Serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tukasnya.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Harlah ke-100 NU Sukses Dihadiri Ribuan Warga Nahdliyin

1 Februari 2026 - 15:27 WIB

Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Amerika, MUI Sebut Langgar Konstitusi dan Praktik “Neokolonialisme” Gaya Baru

1 Februari 2026 - 15:21 WIB

Hasil Sidang Pleno Rais Aam, Putuskan Gus Yahya Tetap Ketua Umum PBNU

30 Januari 2026 - 22:33 WIB

Dirut BEI Mundur Akibat Gejolak IHSG, Begini Tanggapan Legislator PKB Hasanuddin Wahid

30 Januari 2026 - 16:58 WIB

Trending di Nasional