JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Jaya Semanggi Enjiniring sebagai terlapor I dan PT Permata Anugerah Yalapersada sebagai terlapor II.
Kedua perusahaan tersebut di sanksi denda Rp 2 miliar untuk terlapor I, dan Rp 1 miliar untuk terlapor II. Atas dugaan terjadinya persekongkolan dalam tender pembangunan RS Kabupaten Bogor.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana didampingi dua anggotanya Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Dalam sidang yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I berupa denda sebesar Rp2 miliar dan kepada Terlapor II sebesar Rp1 miliar,” ucap Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang.
Sidang juga merekomendasikan beberapa hal kepada Ketua KPPU, yang pertama, memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua LKPP untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam mengikuti tender.
Kemudian yang kedua,memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku kepada Terlapor III.
Sebagaimana diketahui, perkara yang melibatkan tiga Terlapor ini mulai disidangkan pada 8 Juli 2025. Pada sidang tersebut, Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan dugaan yang mengarah pada telah terjadinya persekongkolan dalam tender setelah ditemukan sejumlah kesamaan dokumen antara dua peserta tender yang tersisa, serta pembiaran Pokja dalam menindaklanjuti temuannya.
Para Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, menolak seluruh isi LDP dari Investigator.**








