Menhut Raja Juli Bungkam Soal 12 Perusahaan Perusak Hutan, Eks Ketua KPK Geram

Menhut Raja Juli Bungkam Soal 12 Perusahaan Perusak Hutan, Eks Ketua KPK Geram

- Author

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ketidaktegasan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli, yang mengatakan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan perusak hutan, kini menjadi sorotan publik.

Raja Juli berdalih, tanpa persetujuan Presiden Prabowo, dia tidak bisa mengumumkan ke publik nama-nama perusahaan tersebut.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai langkah Raja Juli yang enggan mengungkap identitas 12 perusahaan yang diduga merusak hutan di Sumatera sebagai tindakan yang menimbulkan kecurigaan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pernyataan Raja Juli menunjukan kemungkinan adanya relasi perusahaan perusahaan dengan elit kekuasaan.

“Ketika Raja Juli menolak membuka indentitas 12 perusahaan itu. Ini sengaja disembunyikan karena orang-orang ini mungkin dekat dengan kekuasaan” ujar Bambang, dikutip dari youtube Bambang Widjojanto, Sabtu (26/12/2025).

Dia menambahkan, pernyataan Menhut yang harus meminta izin terlebih dahulu ke Presiden justru menimbulkan kecurigaan publik. Apakah ada lahan Prabowo yang terlibat dalam kasus ini?

Baca Juga :  Tak Mau Kalah Saing Dengan Anies, Jokowi Rela Datang Ke Jakarta Demi Mendukung Ridwan Kamil - Suswono

Lebih lanjut, Bambang turut menyoroti sikap Menhut yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Terutama terkait becana ekologis yang menimpa wilayah Sumatera, dan Aceh yang telah menelan lebih dari 1.000 korban jiwa.

“Kita sudah di era keterbukaan, lebih dari 1.000, tapi dia masih main-main soal transparansi. Itu apa gak pakai otak?,” sambungnya.

Sebelumnya, Menhut, Raja Juli, menegaskan bahwa Kemenhut telah mendeteksi ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.

Raja Juli berjanji akan menindak tegas perusahan-perusahaan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Namun menurutnya, nama-nama perusahaan belum bisa diumumkan karena harus mendapat izin Presiden.

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Rabu, 1 April 2026 - 13:14 WIB

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Berita Terbaru