Menu

Mode Gelap

Banten

Dituding Lakukan Dugaan Penipuan lewat Medsos, Ahmad Iskandar Tanjung Laporkan Pembuat Konten ke Bareksrim Polri

badge-check


					Ahmad Iskandar Tanjung saat meberikan keterangan kepada awak media, usai mel;aporkan pembuat konten Hoaks tentang dirinya. (Foto : Ist) Perbesar

Ahmad Iskandar Tanjung saat meberikan keterangan kepada awak media, usai mel;aporkan pembuat konten Hoaks tentang dirinya. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Senin (22/12/2025).

Kedatangannya untuk mengadukan terkait dugaan serangan melalui media sosial yang berakibat pada dirinya dan keluarga.

Ahmad menyebut aduan itu berkaitan dengan konten digital yang dinilainya mengandung unsur pencemaran nama baik, provokasi, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Konten tersebut, kata dia, beredar luas di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Konten video dan pesan di media sosial itu menyudutkan saya dengan tudingan penipuan, padahal hingga saat ini saya tidak pernah dipanggil aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut,” ujar Ahmad kepada awak media.

Ia menanmbahkan, jika tudingan tersebut dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun Ahmad menegaskan tidak pernah ada proses hukum yang berjalan terhadap dirinya terkait pasal tersebut.

Selain dugaan pencemaran nama baik, Ahmad juga mengadukan adanya narasi provokatif yang memicu tekanan sosial terhadap dirinya. Ia mengklaim muncul seruan dari sekelompok massa agar dirinya meninggalkan wilayah Kabupaten Karimun.

Dalam laporannya, Ahmad turut menyertakan dugaan adanya praktik pemberian uang kepada sejumlah orang untuk memprovokasi massa. Ia menyebut nominal yang beredar dalam konten video tersebut mencapai Rp150.000 per orang.

“Tuduhan-tuduhan itu berdampak langsung, bukan hanya pada saya, tetapi juga pada keluarga. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” katanya.

MenurutAhmad, tudingan yang dialamatkan kepadanya diduga berkaitan dengan aktivitasnya saat mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Oleh karena itu, ia menilai pendampingan hukum tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelaah laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten bermuatan provokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Langgar Putusan

14 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Relaksasi Perkuliahan Untuk PTKI yang Terdampak Bencana Banjir

3 Desember 2025 - 22:48 WIB

Jadi Pembicra di OECD, Menko Airlangga Paparkan Progres Perekonomian Digital di Indonesia

1 Desember 2025 - 19:53 WIB

HPN 2026, PWI Pusat dan Polri Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

24 November 2025 - 16:24 WIB

Trending di Banten