Tak Kalah Besar, Segini Gaji Lulusan S1 PPPK Paruh Waktu 2025

- Penulis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertijab ASN di Kabupaten Tangerang (Foto: Korpri Kabupaten Tangerang)

Sertijab ASN di Kabupaten Tangerang (Foto: Korpri Kabupaten Tangerang)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Banyak yang bertanya berapa sih gaji PPPK paruh waktu, apakah sama dengan gaji PPPK regular ?.

Pemerintah secara resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025 sebagai penataan tenaga honorer. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.

Sesuai aturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, berbeda dengan PPPK regular, PPPK paruh waktu bekerja hanya 4 jam perhari atau 18-19 jam perminggu. Jam kerja pun ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk posisi jabatan, PPPK paruh waktu hanya bisa mengisi jabatan seperti Guru atau tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu dan Status Kepegawaiannya

Diketahui, seleksi PPPK paruh waktu hanya dikhususkan bagi tenaga honorer yang telah terdata di database BKN, dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun syarat agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebagai berikut:

  • Terdata di database BKN
  • Sudah lulus mengikuti tes CPNS 2024 tetapi tidak lulus
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi
Baca Juga :  Baru 3 Hari Dilantik, Sudah 3 Menteri Buat Kontroversi, Ke-3nya Sekarang Sibuk Klarifikasi

Pegawai yang diterima sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan kontrak kerja satu tahun dan dapat diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK regular.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025. Gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing penempatan.

Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu jenjang SMA, D3 maupun S1 tidak ditentukan oleh ijazah. Melainkan berdasarkan gaji terakhir sebagai honorer atau UMP/UMK di wilayah kerja.

Menurut PMK Nomor 83 tahun 2022, besaran gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta perbulan. Angka ini masih bersifat acuan dan bisa berbeda antar instansi. ***

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

Ekonomi & Bisnis

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:19 WIB