JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Banyak yang bertanya berapa sih gaji PPPK paruh waktu, apakah sama dengan gaji PPPK regular ?.
Pemerintah secara resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025 sebagai penataan tenaga honorer. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Sesuai aturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, berbeda dengan PPPK regular, PPPK paruh waktu bekerja hanya 4 jam perhari atau 18-19 jam perminggu. Jam kerja pun ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang ada.
Untuk posisi jabatan, PPPK paruh waktu hanya bisa mengisi jabatan seperti Guru atau tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu dan Status Kepegawaiannya
Diketahui, seleksi PPPK paruh waktu hanya dikhususkan bagi tenaga honorer yang telah terdata di database BKN, dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun syarat agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebagai berikut:
- Terdata di database BKN
- Sudah lulus mengikuti tes CPNS 2024 tetapi tidak lulus
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi
Pegawai yang diterima sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan kontrak kerja satu tahun dan dapat diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK regular.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025. Gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing penempatan.
Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu jenjang SMA, D3 maupun S1 tidak ditentukan oleh ijazah. Melainkan berdasarkan gaji terakhir sebagai honorer atau UMP/UMK di wilayah kerja.
Menurut PMK Nomor 83 tahun 2022, besaran gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta perbulan. Angka ini masih bersifat acuan dan bisa berbeda antar instansi. ***