Tak Kalah Besar, Segini Gaji Lulusan S1 PPPK Paruh Waktu 2025

Tak Kalah Besar, Segini Gaji Lulusan S1 PPPK Paruh Waktu 2025

- Author

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertijab ASN di Kabupaten Tangerang (Foto: Korpri Kabupaten Tangerang)

Sertijab ASN di Kabupaten Tangerang (Foto: Korpri Kabupaten Tangerang)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Banyak yang bertanya berapa sih gaji PPPK paruh waktu, apakah sama dengan gaji PPPK regular ?.

Pemerintah secara resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025 sebagai penataan tenaga honorer. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.

Sesuai aturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, berbeda dengan PPPK regular, PPPK paruh waktu bekerja hanya 4 jam perhari atau 18-19 jam perminggu. Jam kerja pun ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk posisi jabatan, PPPK paruh waktu hanya bisa mengisi jabatan seperti Guru atau tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu dan Status Kepegawaiannya

Diketahui, seleksi PPPK paruh waktu hanya dikhususkan bagi tenaga honorer yang telah terdata di database BKN, dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun syarat agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebagai berikut:

  • Terdata di database BKN
  • Sudah lulus mengikuti tes CPNS 2024 tetapi tidak lulus
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi
Baca Juga :  Demi Keamanan, Setjen DPR Terbitkan Surat Edaran ASN dan Tenaga Ahli WFH

Pegawai yang diterima sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan kontrak kerja satu tahun dan dapat diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK regular.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025. Gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing penempatan.

Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu jenjang SMA, D3 maupun S1 tidak ditentukan oleh ijazah. Melainkan berdasarkan gaji terakhir sebagai honorer atau UMP/UMK di wilayah kerja.

Menurut PMK Nomor 83 tahun 2022, besaran gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta perbulan. Angka ini masih bersifat acuan dan bisa berbeda antar instansi. ***

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB