JEJAKNARASI.ID, LUWU TIMUR – Warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan beredarnya video mesum berdurasi 1 menit 6 detik yang diperankan oleh siswi SMP setempat berinisial AT. Video tersebut tersebar dari whatsapp ke whatsapp lain dan viral di media sosial.
Mendengar kabar tersebut, polisi Polres Luwu Timur langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap A (18) tahun pemeran pria di video mesum tersebut.
“Kita telah mengamankan seorang pria berinisial A, 18 tahun, yang merupakan mantan pacar korban sekaligus pemeran pria dalam video asusila itu,” ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, Selasa (16/09/2025).
Kejadian itu bermula saat A menjalin hubungan asmara dengan siswi SMP berinisial AT pada akhir Maret hingga Juni 2025. Hubungan keduanya cukup intens hingga nekat menjalani hubungan intim layaknya pasangan suami istri beberapa kali.
“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan sebanyak tujuh kali,” terangnya.
Kronologi Tersebarnya Video Mesum Sisiwi SMP di Luwu Timur
Diketahui, hubungan asmara A dan AT kandas. A lalu memilih menikahi wanita lain berinisial PB pada Juli 2025. Dua bulan kemudian, PB kaget setelah memeriksa ponsel milik suaminya. Ia mendapati video mesum A bersama mantan kekasihnya, AT.
“Jadi video itu disimpan tanpa sepengetahuan korban (AT), katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Istri A menemukan video mesum tersebut. Video itu sempat dihapus oleh A, tapi istrinya sudah lebih dulu mengirim salinan ke ponselnya sendiri,” jelasnya.
Dari situ video tersebut kemudian tersebar dari satu akun WhatsApp ke akun lainnya hingga viral. Beberapa waktu ini, video mesum tersebut membuat heboh dan jadi perbincangan warga, khususnya di kalangan pelajar.
Atas kejadian ini, A kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Pertama, ia disangkakan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5–15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Lalu, tersangka juga dijerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Jika tidak terbukti, pasal ini dapat disubsiderkan dengan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Pornografi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik tersangka dan pakaian yang dikenakan korban saat video asusila tersebut dibuat.
“Diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y15S milik pelaku yang digunakan merekam kejadian, pakaian korban berupa celana dalam dan bra, serta baju cokelat dan jilbab hitam yang dikenakan korban saat video dibuat,” kata Kompol Hajriadi. ***