Setya Novanto Bebas, MAKI Layangkan Surat Keberatan dan Bakal Gugat ke PTUN Jika Tidak Dibatalkan, Ini Alasannya

Setya Novanto Bebas, MAKI Layangkan Surat Keberatan dan Bakal Gugat ke PTUN Jika Tidak Dibatalkan, Ini Alasannya

- Author

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto : Ist)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi pemberian amnesti bersyarat terhadap Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Ia juga mengaku kecewa dan menilai  jika pemberian pembebasan tanpa syarat itu akan berdampak negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi. Atas pembebasan Setnov MAKI akhirnya melayangkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto.

Boyamin menegaskan, ada beberapa alasan MAKI keberatan atas pembebasan Setya Novanto. Pertama dia menyebut, jika terpidana tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Pasalnya, kata Boyamin, Setnov pernah melanggar diantaranya pernah memegang dan menggunakan telepon selular.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Dia juga pernah bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran ( semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini ),” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/8/2025).

Alasan kedua, lanjut Boyamin, Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

*Hal ini sesuai dengan  jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI. Foto copy terlampir di surat yang kami kirim,” ucapnya.

Menurut Boyamin bahwa syarat-syarat dapat Pembebasan Bersyarat itu harus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022. Diantaranya,  berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain. 

*Dengan tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov,”tegasnya 

Boyamin menambahkan, jika keputusan tersebut tidak dibatalkan, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN. Untuk memohon Hakim membatalkan pembebasan pelaku korupsi e-KTP tersebut.

“Apabila tidak dibatalkan maka Kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Berita Terbaru