JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak nota pembelaan (Pledoi) Fariz Rustam Munaf. Dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika di ruang 4 PN Jakarta Selatan.
Atas penolakan tersebut, kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara mengatakan, ada perbedaan pemahaman tentang pecandu dan orang ingin sembuh dari kecanduan narkotika.
Sehingga penafsiran JPU sangat berbeda dengan pledoi Fariz RM dan kuasa hukumnya.
Deolipa menambahkan, terdakwa itu berulang kali diadili dan itu menjelaskan bahwa kliennya itu memang benar-enar pecandu bukan pengedar.
“Kerap diadili itu bubkan keinginan Fariz RM.tapi karena dia itu pecandu.Maka dia ingin terus mengkonsumsi narkoba ibarat perokok,” kata Deolipa kepada Wartawan usai sidang.Kamis (14/8/2025).
Menurut, seorang perokok bila tidak merokok seperti ada yang kurang. Maka perokok itu akan mencari terus, sama seperti pecandu narkoba.
Pengacara nyentrik ini menyampaikan, jika kliennya memang ada keinginan untuk lepas dari konsumsi narkoba.
Dalam pembelaannya dia menyampaikan keinginannya untuk hidup normal dan ingin mementingkan keluarga dan kembali ke musik.
“Yang tahu ingin sembuh ya Fariz RM bukan kaksa, tapi jaksa mengatakan Fariz RM tidak ingin lepas narkoba, tahu dari mana dia?,” ujarnya.
Deolipa mengungkapkan, pada persidangan berikutnya pihaknya akan menjawab bantahan tersebut (duplik) secara tertulis.
“Tunggu saja Minggu depan kami akan menjawab bantahan jaksa,”tutup Deolipa.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz Rustam Munaf ( Fariz RM) kembali digelar.
Sidang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (14/8/2025).
Beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan ( Pledoi) terdakwa
Dalam sidang tersebut, JPU Indah Puspitarani menolak pledoi Fariz RM. Pasalnya, pembelaan dan penyesalan Fariz RM sangat meragukan.
Selain itu, ia menilai pembelaan Fariz RM juga tidak meyakinkan. Karena dia melihat kasus ini sudah berulang kali menjerat sang penyanyi senior tersebut .
“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya, karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk sekian kalinya merupakan bukti tidak ada penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkoba,” kata Jaksa Indah Puspitarani.**