JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Caption Video durasi 11 Menit mirip Rebecca Klopper Kembali Viral di Media sosial (medsos). Video yang menampilkan sosok perempuan yang disebut-sebut mirip artis Rebecca Klopper kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sejumlah unggahan terkait video tersebut beredar di berbagai platform, mulai dari potongan narasi, tangkapan layar, hingga tautan yang diklaim mengarah ke rekaman pribadi.
Namun, publik diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan identitas seseorang dalam video yang beredar. Kemiripan wajah, potongan gambar, maupun narasi yang menyertainya tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa sosok dalam rekaman adalah orang tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga informasi ini beredar, identitas pihak dalam video tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan proses hukum yang berlaku.
Penyebaran ulang materi pribadi, terlebih yang mengandung unsur intim atau melanggar kesusilaan, dapat menimbulkan dampak serius bagi pihak yang diduga menjadi korban.
Selain merugikan secara psikologis dan sosial, penyebaran video semacam itu juga berpotensi melanggar hukum. Warganet diminta tidak mencari, menyimpan, mengunggah ulang, mengirimkan, maupun membuat konten turunan dari video yang diduga bermuatan pribadi atau asusila.
Aturan Hukum Penyebaran Video Orang Lain
Di Indonesia, penyebaran video pribadi tanpa persetujuan dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, terutama apabila video tersebut memuat unsur kesusilaan, pornografi, pelanggaran privasi, atau pencemaran nama baik.
1. UU ITE Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pelanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yakni: – Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau – Denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini dapat diterapkan kepada pihak yang pertama kali menyebarkan maupun orang yang sengaja mengunggah ulang video bermuatan asusila.
2. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dalam UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar.
3. Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi Video atau foto seseorang, khususnya yang bersifat pribadi, tidak semestinya disebarkan tanpa izin pemiliknya. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran hak privasi dan, dalam kondisi tertentu, berpotensi berkaitan dengan pelanggaran perlindungan data pribadi. Apabila rekaman diperoleh melalui peretasan, pemaksaan, ancaman, atau penyadapan, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pencemaran Nama Baik Pihak yang menyebarkan video sambil menyebut atau menuduh seseorang sebagai pemeran tanpa bukti yang sah juga berisiko terjerat aturan pencemaran nama baik. Tuduhan yang disebarluaskan melalui media elektronik dapat memiliki konsekuensi hukum apabila menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Dilansir dari Wartakota Live, wanita yang disebut artis Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (07/10/2026). Kedatangannya tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya terkait penyebaran video syur dirinya oleh mantan pacarnya.
Ditanya soal kondisinya, ia mengakui masih merasa trauma. Ia menyebut sudah menerima masalah tersebut dan dijadikan pembelajaran.
























