Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

- Author

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. (Foto: Istimewa)

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi membuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 hingga 15 April 2026. Pelaku usaha diimbau untuk taat melaporkan kegiatan investasinya secara tepat waktu guna mendukung transparansi dan akurasi data investasi daerah, Jumat (10/04/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Tangerang dalam memetakan pertumbuhan investasi sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha wajib menyampaikan laporan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui pelaporan LKPM, kami dapat memantau perkembangan investasi secara nyata di Kota Tangerang. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk disiplin dan taat melaporkan kegiatannya sesuai jadwal,” ujar Sugihharto.

Baca Juga :  PMI Kecamatan Pinang Gelar Bakti Sosial di Rumah Wakil Wali Kota Maryono

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya secara cepat dan efisien.

Adapun langkah pelaporan dapat dilakukan dengan mengakses laman oss.go.id. Kemudian memilih menu “Informasi”, klik “Kewajiban Usaha”, dan memilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, Pemerintah Kota Tangerang juga menyediakan layanan bantuan serta panduan pelaporan yang dapat diakses secara online. Fasilitas ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha dalam menyampaikan laporan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Dengan kepatuhan pelaporan LKPM, Pemerintah Kota Tangerang optimistis data investasi yang terkumpul akan semakin akurat. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan di Kota Tangerang. (ADV)

Berita Terkait

Pesan Sekda Kepada 108 ASN Kota Tangerang yang Resmi Purna Tugas
Urus Dokumen Kependudukan di Kota Tangerang, Ini Jadwal dan Lokasinya
Cara Daftar Pelatihan Cukur Rambut Gratis dan Bersertifikat Dinsos Kota Tangerang
Rapat Paripurna LKPJ 2025, Pemkot Tangerang Tunjukkan Capaian Signifikan
Penyaluran Bansos PKH & BPNT 2026 Tahap I di Kecamatan Pinang Rampung
Respon Cepat Aduan Warga, UPT Damkar Ciledug Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Ciledug Indah dan Larangan
Pemkot Tangerang Percepat Program Sampah Jadi Listrik, Dukung Energi Ramah Lingkungan
Usai Libur Lebaran, Pemkot Tangerang Pastikan Layanan Faskes Kembali Normal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:11 WIB

Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIB

Pesan Sekda Kepada 108 ASN Kota Tangerang yang Resmi Purna Tugas

Selasa, 7 April 2026 - 09:06 WIB

Urus Dokumen Kependudukan di Kota Tangerang, Ini Jadwal dan Lokasinya

Rabu, 1 April 2026 - 15:14 WIB

Cara Daftar Pelatihan Cukur Rambut Gratis dan Bersertifikat Dinsos Kota Tangerang

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:39 WIB

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Pemkot Tangerang Tunjukkan Capaian Signifikan

Berita Terbaru