Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

badge-check


					Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 906 gram di wilayah Jakarta Pusat.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

“Telah Mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan inisial R (25) dan W (25),” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (19/03/2026).

“Dari penggeledahan para pelaku didapati Narkotika Jenis Ganja sebanyak 906 gram.”

Menurut penjelasannya, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku, beserta barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja tersebut.

“Guna Pemeriksaan tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Joko pun mengimbau masyarakat agar menjauhi dan jangan menggunakan Narkoba karena Narkoba Merusak Generasi Bangsa.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 00:02 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 23:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal