JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan melalui tes rambut. Hasil tersebut berbeda dengan tes urine yang sebelumnya menunjukkan hasil negatif.
“Waktu kita periksa melalui urine, yang bersangkutan negatif. Namun, Propam telah melakukan uji rambut dan hasilnya positif,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik diketahui bukan untuk diperjualbelikan. Melainkan untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi). Itulah yang diambil dan didapat dari Kasat (AKP ML),” jelasnya.
Polri menegaskan akan memproses secara objektif kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima Kota non aktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (13/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas mengamankan satu koper berisi narkotika yang ditemukan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti yang disita antara lain: sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. (/js).









