JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Mantan Kapolsek Serpong, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (14/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas mengamankan satu koper berisi narkotika yang ditemukan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
“Koper itu dititipkan Didik kepada Dianita saat berdinas di Polda Metro Jaya. Dia menyimpannya di rumah atas permintaan Didik,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap.
Dianita saat ini masih diperiksa sebagai saksi, begitu pula istri Didik, Miranti Afriana, meski perannya belum terungkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menambahkan, Koper milik Kapolres Bima Kota nonaktif ini ditemukan di rumah Dianita setelah pihak Bareskrim menerima informasi dari Paminal Mabes Polri terkait penahanan Didik pada Rabu (11/2/2026).
Adapun barang bukti yang disita antara lain: sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Kasus ini mencuat setelah nama Didik muncul terkait penyidikan AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang memiliki sabu 488 gram.
Didik diduga menerima Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk peran Didik dalam penyalahgunaan narkoba,” ucap Brigjen Eko.
Penetapan tersangka ini kembali menyoroti integritas Polri dan pentingnya Bareskrim memberantas narkoba di tingkat nasional. (/js)









