JEJAKNRASI.ID. JAKARTA Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Kuota Haji 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Pengajuan itu terungkap dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP
Dalam SIPP disebutkan,permohonan praperadilan dilakukan pada Selasa (10/2/2026). Dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JAKSEL.
Sayang, dalam SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan.
Termasuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.
“Sidang pertama Selasa 24 Februari 2026,” demikian bunyi SIPP yang dikutip.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka.
Ia ditetapkan tersangka pada Januari 20/26, atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Haji 2023-2024.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziiaz (Gus Alex) dan pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Ketika itu yang disorot pansus adalah prihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Atas pembenahan tersebut, pansus menganggap pembagian kuota tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. **









