Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung di Jerat Pidana atau Perdata Atas Karya Jurnalisitik

badge-check


					MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung di Jerat Pidana atau Perdata Atas Karya Jurnalisitik Perbesar

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, dilansir Selasa (19/1/2025).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Sumber :  Jawa Pos Com

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal