Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polda Banten

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polda Banten

- Author

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, CILEGON – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Cilegon. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan mengedepankan metode scientific investigation.

Press conference tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Wakapolres Cilegon Kompol Arief Nazarudin, Kasubdit Jatanran Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, Ka Instalasi Forensik Modikolegal RSUD Cilegon Dr. Baeti Adhayati SP FM, Puslabfor Polri Kompol Irfan Rofik.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban merupakan anak laki-laki berinisial M.A.H.M (9), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial HA (31) melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.

“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (05/01/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan bahwa saat berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.

“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.

Baca Juga :  GP Ansor Banten Resmi Dilantik, Sosok ini Jadi Jajaran Pengurus Wilayah Termuda Se-Indonesia

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam.
  • Rekaman CCTV.
  • 1 bilah pisau dapur stainlees merk Ying Guns.
  • 1 buah kunci ringpass merk super yang sudah di modifikasi.
  • 1 pasang sarung tangan bewarna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan (Bidhumas).

Berita Terkait

DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat
Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan
Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III
Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Segera Bangun Sky Bridge Stasiun Batuceper Terminal Poris Plawat
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Rangers For Clean Bersama Noesantara Waste Solusion Inisiasi Program Perempuan Masa Kini di Peringatan HLHS 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:12 WIB

DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Segera Bangun Sky Bridge Stasiun Batuceper Terminal Poris Plawat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi

Berita Terbaru