JEJAKNARASI.ID, BANTEN – 80 persen Provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026, begitu pula dengan Provinsi Banten.
Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten Se-Banten. Kota Cilegon jadi urutan pertama UMK tertinggi se-Banten, yaitu sebesar Rp 5.469.922, dengan kenaikan mencapai 6,67% dari tahun sebelumnya.
Diketahui, besaran UMP akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 701 tahun 2025. Sedangkan untuk besaran UMK, tertuang dalam Kepgub Nomor 703 tahun 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni, Kabupaten Lebak jadi wilayah dengan UMK terendah se-Banten dengan besaran nominal Rp 3.330.010 atau naik 4,97 persen dari tahun sebelumnya.
Berikut besaran UMK Kota/Kabupaten se-Banten tahun 2026, beserta kenaikannya dibandingkan tahun lalu:
1. Kota Cilegon: Rp 5.469.922 (6,67%)
2. Kota Tangerang: Rp 5.399.405 (6,50%)
3. Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870 (5,50%)
4. Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377 (6,31%)
5. Kabupaten Serang: Rp 5.178.521 (6,61%)
6. Kota Serang: Rp 4.665.927 (5,61%)
7. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078 (4,79)
8. Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010 (4,97%)








