Ketua KPPU : Pembaruan Referensi Hukum Persaingan Usaha Kebutuhan Mendesak

- Author

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan yang mendesak.

Pasalnya, saat ini pasar tidak lagi bekerja bekerja dengan pola konvensional. Menurutnya, digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, 

Hal ini dikarenakan adanya pergeseran paradigma yang saat ini telah mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur pasar Akan tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan Keynote Speech dalam acara peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)

Hal tersebut disampaikan M. Fanshurullah Asa, saat menjadi Keynote speech di acara peluncuran Buku edisi ketiga KPPU. yang berjudul Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta.Rabu (17/12/2025).

Fanshurullah Asa menjelaskan, buku Teks Hukum Persaingan Usaha  menawarkan pembaharuan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Diantaranya yang pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital. 

Baca Juga :  Sertijab Dito Ariotedjo-Erick Thohir Dihadiri Para Mantan Menpora

“Termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar,” kata pria yang kerap disapa Ifan itu.

Lalu yang kedua,kata Ifan,  penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan. 

“Buku ini juga mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine),” beber Ifan.

Ifan menyebut, buku ini menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, dan program kepatuhan.

“Serta penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN,” ucapnya.

Ifan menegaskan, bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini sangat vital. 

“Hal itu guna memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance),” tegasnya.

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Internasional

Trump Tolak Bantuan 2 Kapal Induk Inggris: Hanya Sekelas Mainan

Jumat, 27 Mar 2026 - 17:47 WIB