JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan yang mendesak.
Pasalnya, saat ini pasar tidak lagi bekerja bekerja dengan pola konvensional. Menurutnya, digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam,
Hal ini dikarenakan adanya pergeseran paradigma yang saat ini telah mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis.
Sehingga, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur pasar Akan tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan Keynote Speech dalam acara peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Foto : Sirhan/ Jejaknarasi.id.)
Hal tersebut disampaikan M. Fanshurullah Asa, saat menjadi Keynote speech di acara peluncuran Buku edisi ketiga KPPU. yang berjudul Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta.Rabu (17/12/2025).
Fanshurullah Asa menjelaskan, buku Teks Hukum Persaingan Usaha menawarkan pembaharuan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Diantaranya yang pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital.
“Termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar,” kata pria yang kerap disapa Ifan itu.
Lalu yang kedua,kata Ifan, penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
“Buku ini juga mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine),” beber Ifan.
Ifan menyebut, buku ini menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, dan program kepatuhan.
“Serta penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN,” ucapnya.
Ifan menegaskan, bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini sangat vital.
“Hal itu guna memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance),” tegasnya.









