Menu

Mode Gelap

Nasional

Soal Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa Melalui DPR, Begini Respon Aboe Bakar Al Habsyi

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi (Foto : Fraksi PKS DPR RI) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi (Foto : Fraksi PKS DPR RI)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, angkat bicara. Terkait usulan Persatuan Purnawirawan Polr.

Agar penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR RI.

Aboe Bakar mengatakan,  sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip checks and balances. Antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. 

Menurutnya, prinsip ini menjadi pondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi dan negara hukum.

“Idealnya, kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan. Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tetapi DPR juga memiliki fungsi konstitusional yang tidak kalah penting, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945,” ujar Aboe Bakar dalam keterangan tertulisnya Sabtu (13/12/2025).

Ia menegaskan, dalam konteks pengangkatan Kapolri, persetujuan DPR merupakan instrumen pengawasan politik yang bersifat konstitusional.

Supaya kekuasaan eksekutif tidak bersifat absolut, khususnya terhadap institusi yang memiliki kewenangan koersif seperti kepolisian.

“Polisi adalah alat negara yang memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan. Dalam teori negara hukum, siapa pun yang mengendalikan alat koersif negara harus berada di bawah pengawasan demokratis,” jelasnya.

Aboe Bakar menilai, Kapolri memimpin institusi koersif sipil. Maka proses pengangkatannya tidak tepat jika sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif. 

“Keterlibatan DPR justru menjadi mekanisme untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas Polri”, terang Aboe Bakar.

Ia menambahkan, praktik pelibatan parlemen dalam pengisian jabatan strategis penegakan hukum juga diterapkan di banyak negara demokrasi.

Di Amerika Serikat, misalnya, Direktur FBI harus mendapat persetujuan Senat.

Sementara di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.

“Indonesia mengikuti praktik demokrasi modern dalam menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk melemahkan Presiden, tetapi untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum,” tegasnya.

Aboe Bakar menilai mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri justru merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kekuasaan.

Serta memastikan Polri tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.** 

 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

19 Desember 2025 - 11:44 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Nasional