JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Sebanyak 249 Keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel), terdeteksi menyalahgunakan uang Bantuan Sosial (Bansos) untuk bermain Judi Online (Judol). Dari 249 penerima bansos di Tangsel yang dicoret, ada beberapa diantaranya merupakan keluarga berlantar profesi ASN dan PPPK.
“Dari data yang dicoret, ada yang keluarga ASN dan PPPK”, ujar Kabid perlindungan dan jaminan sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, Senin (06/10/2025).
Lebih lanjut, Yasir mengatakan ada 197 keluarga penerima manfaat merupakan data baru, dan sisanya penerima bansos yang lama.
Adapun 249 keluarga penerima manfaat yang rekeningnya terhenti tersebar di 7 Kecamatan di Tangsel :
1. Kecamatan Ciputat : 45 Keluarga
2. Kecamatan Ciputat Timur : 29 Keluarga
3. Kecamatan Pamulang : 45 Keluarga
4. Kecamatan Pondok Aren : 22 Keluarga
5. Kecamatan Serpong : 34 Keluarga
6. Kecamatan Serpong Utara : 42 Keluarga
7. Kecamatan Setu : 32 Keluarga
Yasir memastikan, temuan data tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ini yang terlihat Judol,” tegas Yasir.
Diketahui, Dinsos Tangsel sudah mendapatkan surat tembusan dari Gubernur. Sebanyak 249 penerima bansos di Tangsel tersebut tidak lagi mendapatkan bantuan dana bansos terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Yasir menyarankan agar Keluarga yang memesan rekeningnya bisa melakukan proses perbaikan ataupun sanggahan. Karena bisa saja pengguna akun judol itu suami atau anak tapi menggunakan rekening ibu sebagai penerima manfaat bansos.
Dia menegaskan, kasus ini pernah terjadi dan suami meminta maaf karena telah menggunakan ponsel untuk bermain judol.
“Proses datanya harus melibatkan dinas sosial dalam melakukan verifikasi dan validasi. Nah, sangat sulit untuk memastikan itu tidak terlibat, bukan dia pelakunya tapi karena satu KK jadi repot,” tegas Yasir.
Yasir mengimbau bahwa dana bantuan digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan, dan tidak digunakan untuk bermain judol. (/red)