JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, tersangka kasus pengadaan Chromebook. Disarankan menjadi Justice Collaborator.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, Sabtu (06/9/2025).
“Hak mengajukan Justice Collaborator bisa dilakukan Nadiem,” ujar Igor Dirgantara.
Igor menuturkan, Nadiem yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa menyampaikan fakta-fakta yang tertutup apabila menjadi Justice Collaborator.
Seandainya apabila mendapat tekanan penguasa, yakni mantan bos Nadiem di kabinet, Joko Widodo (Jokowi).
“Dugaan keterlibatan Jokowi juga seharusnya berani diungkap Nadiem apabila berani mengajukan diri sebagai Justice Collaborator,” ucap Igor.
“Sebab di posisi itu dia mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum, untuk mengungkap suatu tindak pindana,” sambungnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis, 04 September 2025.
Sumber: RMOL.id