Menu

Mode Gelap

Nasional

Sigini Harta Kekayaan Anggota Dewan yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

badge-check


					Ilustrasi : Gedung DPR RI,. (Foto : Parlementaria) Perbesar

Ilustrasi : Gedung DPR RI,. (Foto : Parlementaria)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Harta Kekayaan Anggota DPR RI berinisial S  yang tersandung kasus dugaan korupsi dana CSR BI OJK, kini masih duduk di kursi parlemen Komisi VIII bidang agama. 

Seperti diketahui, legislator ini pernah  menjabat di DPR Komisi XI periode 2019-2024 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK, namun hingga kini ia masih menjabat sebagai anggota dewan.

Lantas berapa harta kekayaan yang dia miliki saat ini, berikut penjelasannya : 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 536657, politikus asal partai Nasdem ini memiliki harta kekayaan total hingga  Rp 9,42 miliar.

Menurut sumber tersebut, sebagian besar kekayaannya berbentuk tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 8,78 miliar. Aset properti tersebut tersebar di beberapa daerah, mulai dari Cirebon, Majalengka, dan Jakarta Barat.

Diantaranya, berupa tanah dan bangunan seluas 939 m²/80 m² di Kabupaten Cirebon senilai Rp 2,3 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 264 m²/350 m² di Jakarta Barat yang tercatat senilai Rp 2,45 miliar.

Selain itu, Anggota Dewan ini juga  melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat dengan total nilai Rp 525 juta, yakni Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 200 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2018 senilai Rp 325 juta.

Sementara, dalam kategori harta bergerak lainnya, S melaporkan aset senilai Rp 7 juta, kemudian simpanan kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 111,49 juta. Tidak ada catatan surat berharga, harta lainnya, maupun kewajiban hutang dalam laporan ini.

Dengan demikian, total kekayaan bersih S per laporan terakhir mencapai Rp 9.424.064.612.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan kedua tersangka dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8/ 2025) malam.

“CSR BI, apakah sudah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada, Jawabannya sudah. Tapi nanti sama mas Jubir ya. Sudah ada, nomor (Sprindik) 52 dan nomor 53,”ungkap Asep. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, perkembangan terkait kasus dugaan korupsi dana PSBI atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK, selanjutnya disampaikan Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Lainnya

BLT Dana Desa Bulan September Cair Rp 900 Ribu, Cek Penerimanya Disini

14 September 2025 - 13:15 WIB

Prabowo Dikabarkan Surati DPR Soal Pengganti Listyo Sigit, Sosok Dedi Jadi Calon Kuat Kapolri

12 September 2025 - 22:21 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

12 September 2025 - 00:14 WIB

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

11 September 2025 - 23:57 WIB

BNPB Hadir di Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11 September 2025 - 11:04 WIB

Trending di Nasional