Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Setya Novanto Bebas, MAKI Layangkan Surat Keberatan dan Bakal Gugat ke PTUN Jika Tidak Dibatalkan, Ini Alasannya

badge-check


					Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto : Ist) Perbesar

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi pemberian amnesti bersyarat terhadap Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Ia juga mengaku kecewa dan menilai  jika pemberian pembebasan tanpa syarat itu akan berdampak negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi. Atas pembebasan Setnov MAKI akhirnya melayangkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto.

Boyamin menegaskan, ada beberapa alasan MAKI keberatan atas pembebasan Setya Novanto. Pertama dia menyebut, jika terpidana tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Pasalnya, kata Boyamin, Setnov pernah melanggar diantaranya pernah memegang dan menggunakan telepon selular.

“ Dia juga pernah bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran ( semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini ),” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/8/2025).

Alasan kedua, lanjut Boyamin, Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim.

*Hal ini sesuai dengan  jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI. Foto copy terlampir di surat yang kami kirim,” ucapnya.

Menurut Boyamin bahwa syarat-syarat dapat Pembebasan Bersyarat itu harus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022. Diantaranya,  berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain. 

*Dengan tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov,”tegasnya 

Boyamin menambahkan, jika keputusan tersebut tidak dibatalkan, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN. Untuk memohon Hakim membatalkan pembebasan pelaku korupsi e-KTP tersebut.

“Apabila tidak dibatalkan maka Kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,” pungkasnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal