JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengelola hotel di Tangerang merasa geram karena tindakan yang dilakukan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) yang meminta pembayaran penggunaan musik.
Salah satu pengelola berinisial BK, dikirimi beberapa kali surat somasi. Hotel yang ia kelola dianggap menggunakan musik tanpa membayar royalti kepada LMKN.
Menurutnya, hotelnya tidak pernah memutar musik seperti yang ditulis dalam surat somasi tersebut.
BK menyebut, LMKN gayanya udah kaya ormas yang suka seruduk kondangan dan packing rendang. Berapa kali kita dikirimkan surat somasi dan surat seperti ini,” ucap BK dikutip dari akun tiktok miliknya, Selasa (12/08/2025).
Ia pun membacakan isi surat dikirimkan LMKN tersebut. “Telah menjadi perhatian bagi kami bahwa tempat usaha bapak/ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi,” ujarnya.
Pria yang aktif sebagai konten kreator ini merasa bingung. Hotel yang ia kelola tidak pernah memutar musik, melainkan menggunakan kicauan burung asli sebagai pelengkap suasana.
“Sejak kapan Pranaya Boutique Hotel pakai lagu. Kita di sini nggak pakai lagu bapak-bapak ormas, nih musik kita datang dari suara burung yang asli atau jangan-jangan suara burung asli kalian mau charge,” tegasnya.
“Kita pakai suara burung, kita pengen memberikan suasana alam yang natural kepada tamu-tamu kami, jadi kami tidak pakai musik di sini,” bebernya.
Menurut BK, pihak LMKN secara acak melayangkan somasi dan meminta bayaran kepada tempat usaha seperti hotel dan restoran tanpa melakukan survei terlebih dahulu.
“Ngapain kalian kirim kayak gini? Kalian datang nggak? Cek dulu nggak? Apakah properti yang kalian kirimin ini memang menggunakan musik atau tidak,” ucap BK.
Saat jurnalis jejaknarasi.id mengkonfirmasi melalui pesan singkat, BK menilai persoalan ini menjadi keluhan pengelola hotel. Bukan hanya di wilayah Tangerang melainkan juga seluruh Indonesia.
“Seluruh pengelola hotel di Indonesia mengeluhkan persoalan ini,” pungkasnya.