JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) terdakwa.
Dilansir dari laman resmi PN Jaksel melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang bernomor 339/Pid.Sus/2025/PN.
Jaksel itu akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, Senin (11/8/2025).
“Sidang bergendakan pembacaan pledoi terdakwa dan akan dilaksanakan di ruang 4 PN Jaksel,” bunyi pengumuman di SIPP itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM.atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pembacaannya JPU menuntut Fariz RM dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, penyanyi senior itu juga didenda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan. Ia mengatakan jika tuntutan JPU itu sama saja menuduh kliennya sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika.
Padahal, kata Deolipa, jika Fariz RM adalah pengguna bukan pengedar. Bahkan Fariz merupakan korban kejahatan narkotika.
“Saya menilai,JPU telah mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat keputusan. Karena saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa Fariz RM adalah pengguna ” kata Deolipa kepada awak media usai sidang di PN Jaksel Senin (4/8)2025). *