Menu

Mode Gelap

Nasional

Dugaan Korupsi Dana Haji Naik Ke Tahap Penyidikan, KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

badge-check


Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: 1st) Perbesar

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi dana haji ke tahap penyidikan. Akan tetapi, KPK belum bisa menetapkan tersangkanya.

Lembaga Anti Korupsi ini, masih mengumpulkan alat bukti dan akan memanggil beberapa saksi. Salah satunya KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 dari pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean haji reguler yang mencapai 15 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, haji khusus justru mendapat tambahan 10 ribu kuota.

“Seharusnya tambahan 20 ribu ini untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler, bukan alasan untuk meminta tambahan kuota haji khusus,” ujarnya.

KPK menilai terdapat kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Ditanya mengapa belum ada tersangkanya. Asep mengatakan, pihaknya masih ingin mendalami peran beberapa pihak. “Dengan sprindik umum ini, kami lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi,” terangnya.

Asep menambahkan, KPK akan memanggil sejumlah pihak, termasuk kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas. “Panggilan sebelumnya pada Kamis masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

 Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Haji

 

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk Yaqut, Kamis (7/8/2025).

Usai pemeriksaan, Yaqut hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024,” ucap Yaqut secara singkat.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK. Ia mengaku sebelumnya sempat menggugat KPK karena proses penyelidikan yang lambat.

“Tapi setelah kita gugat, prosesnya berjalan cepat. Penyidikannya ngebut, dan alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” ucap Bonyamin, Sabtu (09/08/2025).

Ia berharap KPK juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aliran dana agar bisa dikembalikan ke negara.**

Lainnya

Inflasi Tinggi di Papua, Mendagri Tito Karnavian Panggil Tiga Gubernur

8 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Terima Menteri Perdagangan dan Investasi Selandia Baru, Airlangga Hartarto Dorong Penguatan Kerja Sama Bilateral

8 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Jadi Polemik, PPATK Klaim Buka Blokir 122 Rekening Dormant

8 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Dukung Program MBG, Kemenko Polkam Bangun Gedung SPPG di Bogor

8 Agustus 2025 - 12:13 WIB

PPATK Temukan Transaksi di 280 Rekening Terkait Kasus Korupsi Baru dan Lama

8 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Trending di Nasional