JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Fariz RM.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Jaksel pada Senin (4/8/2025) itu beragendakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,”kata JPU dalam sidang.
Jaksa mengungkapkan, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman.
Lebih lanjut dikatakan, Fariz juga dinilai telah melanggar pasal 112 dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika.
“ Hal yang memberikan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sudah pernah di hukum. Sementara hal yang meringankan terdakwa ada sikap kooperatif selama proses persidangan,” jelas JPU.
Seperti diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Fariz RM sempat tertunda dua kali. Pertama pada 21 dan 28 Juli 2025 yang lalu.
Dalam dakwaan, Fariz bersama Sopirnya Andreas Deny Kristyawan diduga telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana jual beli narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Fariz RM sendiri diamankan di kawasan Dipatiukur Bandung. Berdasarkan keterangan sang sopir Andreas Fariz memesan narkotik jenis ganja kepadanya.
Keduanya ditangkap kemudian polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika .
Penyanyi yang lahir pada 5 Januari 1959 itu disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) tentang narkotika .
Atas perbuatannya itu, Fariz RM terancam hukuman 5-20 tahun penjara.**