Menu

Mode Gelap

TNI - Polri

TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

badge-check


					Barang Bukti yang diamankan TNI milik anggota OPM yang tewas. (Foto : Puspen TNI) Perbesar

Barang Bukti yang diamankan TNI milik anggota OPM yang tewas. (Foto : Puspen TNI)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Prajurit TNI kembali melaksanakan operasi penindakan secara terukur dan profesional, di Kampung Tigilobak Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kelompok bersenjata di wilayah tersebut. Mereka merupakan kelompok penembak prajurit TNI dan perampasan senjata api jenis SS2 V4 pada tahun 2019. 

Dalam operasi tersebut berhasil melumpuhkan tiga orang anggota OPM yang berusaha melawan prajurit TNI melalui kontak senjata. Ketiga anggota OPM tersebut akhirnya tewas di tangan prajurit TNI.

Mereka yang tewas adalah, Ado Wanimbo Komandan Wilayah Ugimba Kodap VIII Kemabu yang merupakan DPO Polres Mimika melalui surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018. Selanjutnya Meni Wakerw alias Jumadon Wakerdan sedangkan satu pelaku lagi masih dalam proses identifikasi.

Selain itu TNI juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632, yang diketahui merupakan milik anggota TNI yang gugur pada tahun 2019 silam.

Kemudian,  1 pucuk senapan angin, 3 buah magazen (2 magazen M16 dan 1 magazen SS), 64 butir munisi kaliber 5,56 mm, 4 unit handphone, 1 buah dompet, 2 power bank, 1 buah emas, 1 senter kepala, Alat dan perlengkapan lainnya (kapak, parang, ketapel, korek api), Dokumen pribadi/KTP dan uang tunai jutaan rupiah, 2 buah noken dan 1 buah tas selempang. 

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia menambahkan, seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keteranganya di Jakarta Selasa (27/7/2025).

Menurutnya, ditemukannya senjata organik milik prajurit TNI yang gugur menjadi bukti nyata kekejaman kelompok separatis OPM yang merampas senjata setelah melakukan pembunuhan. Namun demikian, di luar aspek penindakan.

“Kami tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua,”tegasnya.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menegaskan,TNI akan terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua.  Melalui pendekatan humanis, dialogis dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. 

“TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua  demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera,”pungkasnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

23 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Jember Beri Bantuan 2 Unit Traktor ke Kelompok Tani

21 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Begini Pesan Kas Kormar kepada Pejabat Utama Marinir di Acara Temu Pagi

20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Hasil Korupsi Rp 13,25 Triliun di Kejaksaan Agung

20 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Trending di TNI - Polri