JEJAKNARASI.ID.JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel yang berada di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin
“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata Nunung di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Nunung menambahkan, penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut Pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Terkait PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat,, ia menjelaskan tidak dilakukan penyelidikan, karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan. Namun, kata Nunung, pihaknya masih mendalami.
“Nanti kita lihat dulu, ya,” ujarnya.
Penyelidikan itu, kata dia, dimulai atas dasar temuan Polri. Dalam hal ini, Nunung menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan, dalam aktivitas penambangan.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ungkapya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.**