JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik itu tertera Mulai Juni 2025, para pelajar memiliki jam malam yang harus dipatuhi, di mana tidak boleh keluar pukul 21.00-04.00 WIB.
Ditegaskan dalam SE tersebut, koordinasi jam malam ini diberlakukan mulai tingkat desa hingga Kabupaten/kota se- Jawa Barat. Disebutkan juga jika masih ada pelajar yang melanggar Pemprov Jabar tidak akan memberikan bantuan apalagi mereka ketahuan terlibat dalam kenakalan dengan kekerasan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan harapannya mengenai aturan jam malam ini karena kembalinya persoalan kenakalan remaja di Jawa Barat.
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi dikutip Sabtu (31/5/2025).
Gubernur yang kerap disapa dengan KDM ini juga mengungkapkan bahwa penerapan jam malam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Ia ingin aturan yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) tersebut tidak dianggap sepele.
Selain penerapan jam malam, KDM juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM). Sekolah di Jawa Barat dari tingkat dasar hingga menengah agar masuk setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB.**