Forum Calon Dewan Kota Meminta Gubernur Evaluasi Walikota Jakarta Barat 

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Persidangan di PTUN Jakarta Timur (Foto: okjakarta.com)

Proses Persidangan di PTUN Jakarta Timur (Foto: okjakarta.com)

Jejaknarasi.id, Jakarta – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh pada Rabu (21/5/2025). Dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Namun, hanya dua saksi yang disetujui oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

Saksi pertama, Iswadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iswadi mengaku sempat masuk sebagai nominasi calon Dewan Kota mewakili Kecamatan Palmerah. Dia menyatakan bahwa dirinya pernah diinformasikan oleh salah satu anggota panitia seleksi (pansel) bahwa ia berada di peringkat pertama hasil seleksi.

“Saya diberi tahu lewat pesan singkat bahwa saya menempati peringkat pertama dalam penilaian seleksi Dewan Kota. Saya memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani oleh tujuh anggota pansel. Bahkan saya sempat mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Pansel, dan ia membenarkan hal tersebut. Bukti chat juga saya simpan, saya mempersilahkan kepada para penguggat untuk menjadikan barang bukti, walikota Jakarta Barat harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini” ujarnya di hadapan majelis hakim.

“Percayalah kebenaran akan menemukan jalannya, segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara dengan tidak baik akan menghasilkan hasil yang rusak. Gubernur DKI Jakarta jadi terkait akibat tidak cerdasnya kerja walikota Jakarta Barat, sambungnya

Baca Juga :  Kunjungi Kantor Wali Kota Jakpus, Pj Gubenur DKJ Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik

Saksi kedua, Ali, yang merupakan nominator calon Dewan Kota Jakarta Timur, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Ia mengungkapkan bahwa salah satu calon peserta diduga tidak memenuhi syarat domisili.

Sementara itu, saksi ketiga yang tidak diizinkan memberikan kesaksian, Reyhan dari Jakarta Selatan. Melalui pernyataan terpisah mengklaim adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran. Menurutnya, terdapat berkas calon yang tetap diterima meski melewati batas waktu pendaftaran.

Kuasa hukum penggugat Denis Indra Sari, S.H, CPM. Ketua Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Laduni, menyatakan bahwa keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi calon anggota Dewan Kota.

“Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Kami memiliki bukti kuat yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Harus ada pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan dalam proses ini.” Tegas Laduni kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa para Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pemilihan Dewan Kota.

Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni pemerintah daerah, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses seleksi telah dilakukan berdasarkan aturan. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini,” katanya singkat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak. **

Berita Terkait

Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman
Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Waka DPR Sari Yuliati: Hari Kemenangan untuk Bangun Indonesia Lebih Baik
Amankan Malam Takbiran 2026, Polda Metro Jaya Siagakan 1.810 Personel
Pastikan Pengemudi Angkutan Lebaran Sehat, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3
Keseruan Mudik Gratis Alfamidi: 1.250 Pemudik Pulang Kampung Naik Bus, Mobil, dan Pesawat
Wali Kota Arifin Dampingi Gubernur DKI Jakarta Serahkan Empat Kunci Hunian Program Bedah Rumah
Soal Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Legislator Kiai Maman Sebut Serangan Terhadap Demokras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:33 WIB

Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Waka DPR Sari Yuliati: Hari Kemenangan untuk Bangun Indonesia Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:26 WIB

Amankan Malam Takbiran 2026, Polda Metro Jaya Siagakan 1.810 Personel

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:56 WIB

Pastikan Pengemudi Angkutan Lebaran Sehat, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB