JEJAKNARASI.ID.JAKARTA -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI ) mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK.
Dua gugatan tersebut terkait mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK MIGAS, yang akan disidangkan pekan ini sesuai dengan surat panggilan sidang.
Surat panggilan sidang terlampir dengan rincian :
- Perkara Praperadilan Kasus Petral Nomor Perkara : 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Selasa , tgl 18 Maret 2025.
- Perkara Praperadilan Kasus Petral Nomor Perkara : 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Kamis , tgl 20 Maret 2025.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan,gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM. Menurut dia, diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun.
“KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Jejaknarasi Id. Senin (17/3/2025).
Ia menilai, Dalam perkara SKK Migas dengan Tersangka/Terdakwa Rudi Rubiandini dari hasil OTT KPK, diduga menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya.
Hal tersebut, termuat dalam surat dakwaan dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar Sing$200 ribu dan AS$900 ribu kepada Rudi melalui perantara bernama Deviardi.
“Uang itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya melakukan beberapa perbuatan untuk kepentingan perusahaan yang diwakili Widodo,” kata Boyamin.
Selain itu,lanjut Boyamin,diduga Rudi telah menerima suap di rumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013. Dari tangkapan itu, KPK mengamankan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu.
“Selidik punya selidik, uang itu sebagai pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Alhasil, Rudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi,” beber Boyamin.
“Bahkan, hingga saat ini Widodo Ratanachaitong belum pernah disentuh oleh KPK, belum pernah dijadikan Tersangka oleh KPK sehingga Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan Praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas,”sambungnya.
Sebagai informasi, di tahun 2014 silam terdapat kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kasus tersebut terbongkar setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri (Alm) menemukan kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (NOC).
Kecurangan mulai tercium saat Maldives NOC Ltd berhasil menang dalam tender pengadaan. Padahal perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki sumber minyak, sehingga diduga perusahaan ini hanya dijadikan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral.
Pada saat itu, KPK menyatakan Juni 2014 telah melakukan penyidikan terkait kasus Petral, setelah 5 (lima) tahun berselang atau baru pada September tahun 2019 KPK kemudian menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES) periode 2008-2013 sebagai Tersangka.
Atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku “subsidiary company” PT Pertamina (PERSERO). Menurut KPK Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd telah menerima suap dalam bentuk uang sekurang-kurangnya senilai 2,9 juta US Dollar pada kurun waktu 2010-2013. **