Menu

Mode Gelap

Nasional

Harga Emas Naik Rp 8000 per gram, Jadi Rp1.679.000 per gram.

badge-check


Emas (Foto : Aneka Logam) Perbesar

Emas (Foto : Aneka Logam)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Harga Emas Antam hari ini perlahan mengalami kenaikan. Dilansir dari laman Logam Mulia Selasa (18/2/2025) terjadi kenaikan di kisaran Rp8000 per gram. 

Dari harga yang sebelumnya berada diposisi Rp1.671.000 pernah gram, kini menjadi Rp1.679.000 per gram. Sementara untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut mengalami kenaikan menjadi Rp1.592.000 per gram. 

Seperti biasa penjualan emas tetap dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Selain itu penjualan kembali emas batangan PT Antam Tbk dengan nominal lebih Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non NPWP. 

Sementara, PPh 22 atas transaksi buyback, Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs resmi Logam Mulia :

1.Harga emas 0,5 gram: Rp889.500.

2.Harga emas 1 gram: Rp1.679.000.

3.Harga emas 2 gram: Rp3.298.000.

4.Harga emas 3 gram: Rp4.922.000.

5.Harga emas 5 gram: Rp8.170.000.

6.Harga emas 10 gram: Rp16.285.000.

7.arga emas 25 gram: Rp40.587.000.

8.Harga emas 50 gram: Rp81.095.000.

9.Harga emas 100 gram: Rp162.112.000.

10.Harga emas 250 gram: Rp405.015.000.

11.Harga emas 500 gram: Rp809.820.000

12.Harga emas 1.000 gram: Rp1.619.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ** 

Lainnya

Kunker di Sulsel, Wamendagri Puji Kinerja Damkarmat Kota Makassar

13 Juni 2025 - 20:32 WIB

Puncak Armuzna Berakhir , Menag Sampaikan Sejumlah Terobosan Baru dan Permintaan Maaf Atas ketidaknyaman Jemaah 

11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Ramai #SaveRajaAmpat, Begini Pesona dan Keistimewaan Raja Ampat

11 Juni 2025 - 15:54 WIB

Begini Klarifikasi Pemilik Kapal Berlambung “JKW Mahakam” dan “Dewi Iriana”

11 Juni 2025 - 15:44 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Raja Ampat, Begini Kata Kejagung

11 Juni 2025 - 15:21 WIB

Trending di Nasional