Menu

Mode Gelap

Nasional

Komite I DPD RI Minta Penjelasan Menteri ATR Soal Kasus Pagar Laut

badge-check


					Komite I DPD RI Minta Penjelasan Menteri ATR Soal Kasus Pagar Laut Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terkait permasalahan pagar laut yang telah menjadi perhatian publik belakangan ini. Pasalnya, pagar laut tersebut bukan hanya mengganggu ekosistem pesisir, melainkan merampas hak masyarakat terutama nelayan.

“Pagar laut ini tidak hanya mengganggu ekosistem pesisir, tetapi juga merampas hak masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan sepenuhnya hidup dengan mencari hasil laut,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi saat Raker dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

Muhdi menambahkan bahwa adanya klaim pihak tertentu dengan membangun pagar atau pembatas di sepanjang garis pantai terhadap wilayah pesisir dan laut, tentunya perlu ada langkah serius dari pemerintah .

“Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut yang seharusnya menjadi akses publik sangat merugikan masyarakat maka perlu mendapatkan perhatian serius,” ucapnya.

Senator asal Jawa Tengah (Jateng) itu juga mendorong program reforma agraria agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi pembentukan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah. “Perlu sekali penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,” tuturnya.

Muhdi juga mengapresiasi langkah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam memberantas mafia tanah. Menteri ATR pada beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dalam struktur pemerintahan. “Meski upaya ini memerlukan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, tentu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menindaklanjuti permasalahan pagar laut. Pihaknya telah melakukan pembatalan hak atas tanah dan mengaudit atau investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.

“Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP. Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan/penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ucap Nusron.

Ia juga membeberkan program 100 hari kerja ke depan akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan. Menurutnya penataan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo. Jadi ini program 100 hari kerja kami yang mencerminkan keadilan dan pemerataan,” pungkasnya. **

Lainnya

Prabowo Dikabarkan Surati DPR Soal Pengganti Listyo Sigit, Sosok Dedi Jadi Calon Kuat Kapolri

12 September 2025 - 22:21 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

12 September 2025 - 00:14 WIB

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

11 September 2025 - 23:57 WIB

BNPB Hadir di Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11 September 2025 - 11:04 WIB

Banjir Bali Makan Korban, BNPB Terus Pantau Situasi di Empat Kabupaten

11 September 2025 - 10:35 WIB

Trending di Nasional