Menu

Mode Gelap

Politik

Mengapa Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Usai Diperiksa 3,5 Jam, Berikut Penjelasan KPK

badge-check


					Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto : Kalipost) Perbesar

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto : Kalipost)

JEJAKNARASI.ID.-Tangerang. Setelah diperiksa sekitar3,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.25.WIB. Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).1

Menariknya, Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tidak langsung ditahan oleh penyidik KPK. Terbukti tanpa mengenakan rompi orange ia keluar dengan didampingi para pengacaranya.

Lantas apa yang menyebabkan orang nomor dua di tubuh partai berlambang banteng moncong putih itu tidak ditahan KPK. Pasalnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus, yaitu dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penyidikan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan Hasto tidak dilakukan penahanan. Lantaran pihaknya masih memerlukan saksi lain, yaitu mantan terpidana sekaligus kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan Maria Lestari Anggota DPR RI fraksi PDI-P.

“Yang bersangkutan tidak ditahan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,”jelas Tessa.dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta.Senin (13/1/2025)

Kendati demikian, Tessa memastikan Hasto akan diperiksa kembali. Sayang ia belum bisa memastikan kapan Hasto kembali diperiksa karena harus menunggu informasi dari penyidik.

“Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tapi fokus penyidikan saat ini adalah memenuhi unsur perkara tindak pidana yang disangkakan beliau,”ucapnya.

Tessa juga menambahkan, pihaknya menolak surat yang diajukan pihak tersangka yang ingin pemeriksaannya ditunda sampai adanya putusan praperadilan.

“Info Yang kami terima dari penyidik jika  permohonan itu ditolak,”kata Tessa. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

RK-Atalia Sepakat Cerai, Tegaskan Tak Ada Pihak Ketiga

20 Desember 2025 - 21:20 WIB

Legislator TB Hasanuddin Sebut Bandara Ilegal PT IMIP Melanggar Kedaulatan Negara

28 November 2025 - 20:21 WIB

Soal Bandara Ilegal PT IMIP, Herman Khaeron : Penindakan Hukum Tidak Boleh Ditawar

28 November 2025 - 20:15 WIB

FISIPOL UGM Rilis Buku Tentang Teori dan Praktik Sistem Politik Indonesia

11 November 2025 - 14:28 WIB

Trending di Politik