Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengungkap Jaringan Judol Internasional Di Jakarta Barat

badge-check


					Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengungkap Jaringan Judol Internasional Di Jakarta Barat Perbesar

JejakNarasi.online | Tangsel. Dalam menunjang program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto perihal maraknya permainan judi online yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta merusak generasi muda, PORLI benar-benar serius memberantas Permainan Judi Online.

Pada Jumat sore, (06/12/2024). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan judi online internasional di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli siber dan melacak situs judi online bernama Djarum Toto.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D H Inkiriwang Menjelaskan, “Dari hasil patroli siber ini, anggota dari Satreskrim melakukan penyelidikan secara mendalam sehingga kemudian berhasil mengungkap adanya permainan judi online dengan nama Djarum Toto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 unit ponsel, 8 unit laptop, 7 unit CPU, 23 monitor, 28 buku tabungan, serta 26 kartu ATM, ungkapnya.

Para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama hampir tiga tahun. Dari kegiatan tersebut, jaringan ini mampu meraup keuntungan hingga Rp2 miliar per bulan.

Menurut Viktor, ketujuh pelaku memiliki peran yang beragam, dengan operasional dipimpin oleh NAD. Seluruh pelaku merupakan bagian dari tim operasional pemasaran situs judi online tersebut.

“Tugas para tersangka yakni melakukan pembelian dan pembuatan domain judi online, sehingga memperbanyak domain tentang Djarum Toto agar banyak beredar di masyarakat, serta mengiklankan situs itu ke berbagai macam platform media sosial, untuk peningkatan jumlah member atau pemain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan dari 7 orang tersangka memiliki peran yang berbeda. Mereka yakni NAD (30) sebagai leader operasional marketing, MA (26) membuat domain situs dan juga editor foto, video dan gambar judi online pada website.

Ada juga BMM (28), ABK (20) dan BSA (19) sebagai editor website judi online. Terakhir VNA (30) dan RAK (28) sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judi online

“hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja,” jelasnya.

Pewarta : Hermansyah, Gito Rahmad

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal