Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Berhasil Meringkus Gunawan Sadbor Terkait Promosi Judol Di Tiktok

badge-check


					Polres Sukabumi Berhasil Meringkus Gunawan Sadbor Terkait Promosi Judol Di Tiktok Perbesar

SUKABUMI. Tiktoker Sadbor alias Gunaman ditangkap di kediaman pribadinya, di sukabumi. Karena di duga ikut terlibat mempromosikan judi online melalui akun tiktok pribadinya.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham. Dirinya membenarkan adanya penangkapan terhadap Sadbor atas dugaan promosi judi online melalui media sosial.

“Iya benar sudah diamankan Polres Sukabumi. Ucap Jules, Jumat (01/10/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan penangkapan Gunawan berawal saat penyidik ​​melakukan patroli siber.

Kemudian, saat dilakukan pengecekan, telah ada beberapa laporan masyarakat yang masuk atas hal tersebut.

Dijelaskan Samian, termasuk masih melakukan pemeriksaan kepada Gunawan untuk menggali motifnya. Penyidik ​​juga masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh dari promosi judol tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman dan pengembangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Gunawan merupakan TikTok yang viral karena kerap berjoget dengan sejumlah warga. Dia sering membuat konten joget dan dipublikasikan melalui akun tiktok @sadbor86.

Sampai saat ini pihak Kepolisian Polres Sukabumi masih memeriksa intensif Sadbor, dan pihak Polisi belum bisa memastikan berapa konten yang diunggah Gunawan terkait dengan promosi judi online. (/Js)

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 00:02 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 23:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal