Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Deolipa Yumara Sebut KIliennya Perlu Direhabilitasi Sebab Bukan Pengedar

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Deolipa Yumara Sebut KIliennya Perlu Direhabilitasi Sebab Bukan Pengedar

- Author

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara saat meberikan keterangan kepada awakj media usai sidang lanjutan pembancaan tuntutan . (Foto : Sirhan/JJejaknarai,id)

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara saat meberikan keterangan kepada awakj media usai sidang lanjutan pembancaan tuntutan . (Foto : Sirhan/JJejaknarai,id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM.atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pembacaannya JPU menuntut Fariz RM dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, penyanyi senior itu juga didenda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan jika tuntutan JPU itu sama saja menuduh kliennya sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika 

Menurut pengacara nyentrik ini, meskipun pasal 114 nya  dihilangkan tuntutan Jaksa tetap mengira Fariz RM sebagai pengedar. 

Padahal, kata Deolipa, jika Fariz RM adalah pengguna bukan pengedar. Bahkan Fariz merupakan korban kejahatan narkotika.

“Saya menilai,JPU telah mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat keputusan. Karena saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa Fariz RM adalah pengguna ” kata Deolipa kepada awak media usai sidang di PN Jaksel Senin (4/8)2025).

Baca Juga :  Beredar Di Sosial Media Tersangka Pembubaran Diskusi Kebangsaan Fhelick E Kalawali, Sedang Berada Di Acara Golkar

Pengacara sekaligus penyanyi ini menilai, jika kliennya dihukum penjara kembali maka berdampak besar. Seharusnya Fariz direhabilitasi di panti rehab untuk disembuhkan sebagai seorang pengguna narkotika.

“Kalau masuk penjara lagi, Fariz Bisa habis dia. Masa-masa buat dia pulih sudah gak ada. Bukannya menyelamatkan pengguna malah dihancurkan,” kata Deolipa.

Deolipa juga mengaku akan membela habis-habisan dalam nota pembeliannya nanti (Pledoi) . Agar kliennya dapat direhabilitasi sebagai seorang pengguna bukan pengedar.

“Jaksa menuntut, Pengacara membela dan hakim memutus. Kita berharap hakim dapat memutuskan seadil-adilnya. Jadi dalam Pledoi nanti kami akan melakukan pembelaan mengarah ke rehabilitasi,”pungkasnya.**

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru