JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM.atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pembacaannya JPU menuntut Fariz RM dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, penyanyi senior itu juga didenda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan.
Ia mengatakan jika tuntutan JPU itu sama saja menuduh kliennya sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika
Menurut pengacara nyentrik ini, meskipun pasal 114 nya dihilangkan tuntutan Jaksa tetap mengira Fariz RM sebagai pengedar.
Padahal, kata Deolipa, jika Fariz RM adalah pengguna bukan pengedar. Bahkan Fariz merupakan korban kejahatan narkotika.
“Saya menilai,JPU telah mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat keputusan. Karena saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa Fariz RM adalah pengguna ” kata Deolipa kepada awak media usai sidang di PN Jaksel Senin (4/8)2025).
Pengacara sekaligus penyanyi ini menilai, jika kliennya dihukum penjara kembali maka berdampak besar. Seharusnya Fariz direhabilitasi di panti rehab untuk disembuhkan sebagai seorang pengguna narkotika.
“Kalau masuk penjara lagi, Fariz Bisa habis dia. Masa-masa buat dia pulih sudah gak ada. Bukannya menyelamatkan pengguna malah dihancurkan,” kata Deolipa.
Deolipa juga mengaku akan membela habis-habisan dalam nota pembeliannya nanti (Pledoi) . Agar kliennya dapat direhabilitasi sebagai seorang pengguna bukan pengedar.
“Jaksa menuntut, Pengacara membela dan hakim memutus. Kita berharap hakim dapat memutuskan seadil-adilnya. Jadi dalam Pledoi nanti kami akan melakukan pembelaan mengarah ke rehabilitasi,”pungkasnya.**