Bersiap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Shopee, Tokopedia dan Sejenisnya Bulan Depan

Bersiap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Shopee, Tokopedia dan Sejenisnya Bulan Depan

- Author

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas basis pajak di sektor digital dengan memperkenalkan aturan baru yang akan memajaki para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari para pelapaknya. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara pelaku usaha di ranah digital dan toko fisik yang sudah lebih dulu dikenai pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mengurangi kesenjangan antara pelaku usaha online dan offline. Namun, perluasan basis pajak ini juga diharapkan dapat dijalankan dengan efektif dan tidak membebani para pelaku usaha kecil.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan pajak ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian negara.

Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan baru, yang ditargetkan oleh Sri Mulyani untuk diresmikan paling lambat bulan depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital yang makin berkembang pesat di Indonesia.

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul Pastikan Pengadaan Laptop Untuk Sekolah Rakyat Berjalan Transparan dan Akuntabel

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengungkapkan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan  mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Rencana penerapan pajak tersebut langsung menuai respons dari sejumlah platform e-commerce. Menurut sumber terkait, para platform menolak kebijakan itu karena dinilai akan menambah beban biaya administrasi.

Selain itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.

Reuters telah berupaya menghubungi Kementerian Keuangan untuk meminta klarifikasi, namun pihak kementerian menolak memberikan komentar.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah diterapkan, menyusul penolakan kuat dari pelaku industri.

Sumber : monitorindonesia

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Berita Terbaru