Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis

Bersiap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Shopee, Tokopedia dan Sejenisnya Bulan Depan

badge-check


Bersiap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Shopee, Tokopedia dan Sejenisnya Bulan Depan Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas basis pajak di sektor digital dengan memperkenalkan aturan baru yang akan memajaki para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari para pelapaknya. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara pelaku usaha di ranah digital dan toko fisik yang sudah lebih dulu dikenai pajak.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mengurangi kesenjangan antara pelaku usaha online dan offline. Namun, perluasan basis pajak ini juga diharapkan dapat dijalankan dengan efektif dan tidak membebani para pelaku usaha kecil.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan pajak ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian negara.

Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan baru, yang ditargetkan oleh Sri Mulyani untuk diresmikan paling lambat bulan depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital yang makin berkembang pesat di Indonesia.

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengungkapkan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan  mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Rencana penerapan pajak tersebut langsung menuai respons dari sejumlah platform e-commerce. Menurut sumber terkait, para platform menolak kebijakan itu karena dinilai akan menambah beban biaya administrasi.

Selain itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.

Reuters telah berupaya menghubungi Kementerian Keuangan untuk meminta klarifikasi, namun pihak kementerian menolak memberikan komentar.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah diterapkan, menyusul penolakan kuat dari pelaku industri.

Sumber : monitorindonesia

Lainnya

Pemerintah Ingatkan Pemda dan DPRD Jangan Ambil Keputusan Sepihak Saat Buat Kebijakan

18 Agustus 2025 - 00:05 WIB

Pakaian Adat Nusantara Hiasi Gelaran Peringatan HUT ke-80 RI di Kemensos

17 Agustus 2025 - 13:31 WIB

KPPU Terus Bergerak Awasi Komoditas Beras di Pasar Retail

16 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Begini Tanggapan Habib Aboe Bakar Alhabsyi Atas Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

16 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Sampaikan RAPBN dan Nota Keuangan TA 2026, Menko Airlangga Sebut Realisasi Investasi Sesuai Target di Angka Rp924,9 triliun

15 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis