Begini Cara Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL
![WhatsApp Image 2025-02-08 at 20.13.32](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-08-at-20.13.32.webp?fit=1024%2C467&ssl=1)
Sertifikat (Foto : Istimewa)
JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah langkah pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat secara gratis.
Program PTLS merupakan program nasional yang diluncurkan pada 2018 dan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah serentak di Indonesia secara gratis, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.
Manfaat PTSL : Program ini memberikan hak secara hukum dengan bukti kuat atas kepemilikan sertifikat tanah serta mengurangi sengketa tanah yang mengakibatkan konflik masyarakat atas kepemilikan di masa depan.
Selain itu, memudahkan akses kredit sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit perbankan. Mendukung pembangunan nasional data pertanahan yang valid membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan.
Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis
: Melalui PTSL untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang perlu disiapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah).
Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah
: Permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengukuran Tanah Petugas dari BPN: Pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas sesuai dengan data yang diberikan pemohon. Verifikasi data petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.
Sidang Panitia A: Proses ini melibatkan pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa.
Penerbitan Sertifikat Tanah: Setelah seluruh tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.
Apakah PTSL 100% Gratis?
Biaya yang ditanggung pemerintah dalam program PTSL mencakup: Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis.
Pengukuran tanah dan verifikasi data.
Penerbitan sertifikat tanah. Akan tetapi, ada beberapa biaya yang masih menjadi tanggungan masyarakat, seperti: Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017): Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan berbeda di setiap daerah, antara lain: Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.**
Editor : Sirhan Sahri